TENTANG KAMI
Foto : Bagian Umum Setda Kota KupangTugas Pokok Bagian Umum Setda Kota Kupang adalah menyiapkan perumusan kebijakan, mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi, pemantauan dan evaluasi program kegiatan dan penyelenggaraan pembinaan teknis, administrasi dan sumber daya di bidang kelembagaan dan analisa jabatan, ketatalaksanaan dan pelayanan publik serta pengembangan kinerja organisasi.
Untuk melaksanakan tugas dimaksud, Bagian Umum Setda Kota Kupang mempunyai fungsi :
- pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan dan analisa jabatan, ketatalaksanaan dan pelayanan publik serta pengembangan kinerja organisasi;
- pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program kegiatan serta petunjuk teknis pelaksanaan di bidang kelembagaan dan analisa jabatan, ketatalaksanaan dan pelayanan publik serta pengembangan kinerja organisasi;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di bidang kelembagaan dan analisa jabatan, ketatalaksanaan dan pelayanan publik serta pengembangan kinerja organisasi;
- pelaksanaan pembinaan teknis, administrasi serta sumber daya di bidang kelembagaan dan analisa jabatan, ketatalaksanaan dan pelayanan publik serta pengembangan kinerja organisasi; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Sumber : Peraturan Walikota Kupang Nomor 29 Tahun 2016




